Rabu(27/3), Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan mengadakan rapat Sosialisasi Pengelolaan Kearsipan Perangkat Daerah.

Dimana rapat ini bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan yang menghadirkan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Camat dan Kasubag. di Bagian Sekretariat Daerah.

Rapat ini diisi oleh Narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali Dra. Luh Terry Yuliandriana.S dan Drs. Ida Bagus Oka Suarta, MAP. Dimana tujuan diadakannya rapat sosialisasi Pengelolaan Kearsipan Perangkat Daerah ini agar semua OPD sebagai pencipta Arsip melakukan pengelolaan terhadap arsipnya sesuai dengan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang terdiri dari :

  1. Pencipta Arsip
  2. Pengguna Arsip
  3. Pemelihara Arsip
  4. Penyusutan/Pemindahan Arsip
  5. Pemusnahan Arsip

By