ALUR PEMBUATAN KARTU ANGGOTA PERPUSTAKAAN
Alur Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan sesuai Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Adapun syarat untuk memiliki kartu anggota perpustakaan sebagai berikut : Membawa identitas diri (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, SIM, KTP, dll). Mengisi formulir yang telah disediakan. Melengkapi foto anggota ditempat yang telah disediakan.