Alur Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan sesuai Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Adapun syarat untuk memiliki kartu anggota perpustakaan sebagai berikut :

  1. Membawa identitas diri (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, SIM, KTP, dll).
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan.
  3. Melengkapi foto anggota ditempat yang telah disediakan.

By