Alur Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan sesuai Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Adapun syarat untuk memiliki kartu anggota perpustakaan sebagai berikut :
- Membawa identitas diri (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, SIM, KTP, dll).
- Mengisi formulir yang telah disediakan.
- Melengkapi foto anggota ditempat yang telah disediakan.